Manajemen Organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDESMA) Bhina Karya Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin
Kata Kunci:
Manajemen Organisasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDESMA)Abstrak
Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah ini berupaya untuk menjelaskan mekanisme (manajemen organisasi) dalam menjalankan usaha ekonomi bersama dengan memanfaatkan: pengelolaan sumber daya alam yang dikelola antar-desa; potensi pasar sarana dan prasarana produksi; jasa produksi pertanian meliputi olah lahan, pembibitan, tanam, panen, penampungan hasil pertanian, dan penanganan pasca panen; pengolahan dan pemasaran hasil produksl atas jasa produksi pertanian; usaha perikanan; pariwisata; dan/atau kegiatan usaha ekonomi bersama lainnya sesuai potensi dan kekuatan Desa. Kabupaten Tapin mempunyai luas wilayah 2.174,95 km2, yang merupakan 5,8 persen dari luas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Tapin mempunyai 12 Kecamatan yang terdiri dari 126 Desa dan sembilan Kelurahan. Pada tahun 2023 terdata dari 126 Desa tersebut telah memiliki Bumdesma dengan status aktif sebanyak 78 Bumdesma dan status tidak aktif sebanyak 48 Bumdesma. Selain Bumdesma, terdapat juga tujuh Bumdesma yang berada di Kecamatan: (1) Bakarangan; (2) Tapin Tengah; (3) Tapin Utara; (4) Candi Laras Selatan; (5) Candi Laras Utara; (6) Piani; dan (7) Hatungun. Salah satu Bumdesma di Kabupaten Tapin tersebut adalah Bumdesmama yang berada di Kecamatan Bakarangan, yaitu Bumdesma Bhina Karya. Bumdesma ini didirikan pada tahun 2023 berdasarkan Peraturan Bersama Tiga Kepala Desa, yaitu Desa: (1) Masta; (2) Ketapang; dan (3) Tangkawang.